Balikpapan - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balikpapan menyelenggarakan penyuluhan Bantuan Hukum bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Balikpapan pada Senin (13/05/2024), di aula Rutan Balikpapan
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Dahlan Hidayat, Ketua Posbakumadin Balikpapan, Ita Ma'ruf beserta jajaran.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Sosialisasi Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum ini diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dengan Latar belakang setiap WBP berbeda-beda, melalui kegiatan ini WBP yang berlatar belakang ekonomi kurang mampu, nantinya bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma melalui Posbakumadin Balikpapan.
Dalam sambutannya Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan ini bertujuan untuk membantu para warga Binaan Rutan dalam menghadapi persidangan, mulai dari pendampingan pembacaan dakwaan sampai dengan putusan pada nantinya.
“Tujuan dari penyuluhan ini adalah agar bisa membantu para warga binaan dalam proses persidangan, mulai dari dakwaan sampai pembacaan putusan nantinya. Masih banyak warga binaan di Rutan Balikpapan yang belum mengetahui bantuan hukum ini, maka dari itu kita jembatani antara Posbakumadin Balikpapan dengan Warga Binaan.” Ucap Kepala Rutan Balikpapan
Ketua Posbakumadin Balikpapan, Ita Ma'ruf menjelaskan, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun, kehadiran kami disini adalah untuk memenuhi hak-hak para warga binaan sekalian.
Dalam kegiatan ini juga diberikan juga kesempatan kepada warga binaan untuk mengajukan pertanyaan serta bertukar pendapat terkait materi yang telah disampaikan.
Dalam kegiatan ini juga Kepala Rutan Balikpapan menyerahkan Penghargaan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan timur atas kerjasama pemberian pelayanan hukum pos bantuan hukum di Rutan Balikpapan Kepada Posbakumadin Balikpapan.